kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.205   20,00   0,11%
  • IDX 5.217   -48,91   -0,93%
  • KOMPAS100 676   -6,55   -0,96%
  • LQ45 531   -1,62   -0,30%
  • ISSI 175   -3,42   -1,91%
  • IDX30 299   -1,07   -0,36%
  • IDXHIDIV20 399   -0,58   -0,14%
  • IDX80 78   -0,75   -0,96%
  • IDXV30 110   -1,31   -1,17%
  • IDXQ30 100   -0,13   -0,13%

Ada Program Diskon Sanksi Pajak, Petugas Bakal Aktif Hubungi Wajib Pajak


Rabu, 28 Oktober 2026 / 13:37 WIB
Ada Program Diskon Sanksi Pajak, Petugas Bakal Aktif Hubungi Wajib Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. ? (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi secara langsung dengan melibatkan asosiasi pengusaha hingga petugas pajak yang berinteraksi dengan wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan mengundang wajib pajak, pengusaha, dan asosiasi untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada para anggotanya.

Baca Juga: DJP: Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty

"Kami mengundang wajib pajak, para pengusaha, asosiasi. Nanti asosiasi akan berkomunikasi dengan wajib pajak, melakukan sosialisasi dan edukasi. Ini akan terus dilakukan," ujar Arif dalam konferensi pers di Kantor DJP, Rabu (28/10/2026).

Selain melalui sosialisasi bersama asosiasi, DJP juga mengoptimalkan peran account representative (AR) untuk menghubungi wajib pajak secara langsung agar mereka mengetahui dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi administrasi tersebut.

Arif menjelaskan, upaya sosialisasi juga dilakukan oleh juru sita dan pemeriksa pajak. Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas dapat menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada wajib pajak yang ditemui.

"Teman-teman account representative (AR) akan menghubungi wajib pajak untuk aktif mengikuti pengurangan sanksi ini. Demikian juga ada juru sita, kemudian pemeriksa. Ketika melakukan pemeriksaan, nanti sudah disampaikan kepada wajib pajak," jelasnya.

Meski demikian, Arif mengaku pihaknya belum memiliki rekapitulasi jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Dia menyebut, pengalaman dari sejumlah kantor wilayah DJP lain menunjukkan jumlah ketetapan pajak yang diajukan untuk memperoleh pengurangan sanksi dapat mencapai ribuan.

Baca Juga: Meneladani Tiga Tokoh Bangsa dalam Memaknai Perayaan Hari Sumpah Pemuda

Sebagai contoh, di Jakarta Barat jumlahnya pernah mencapai sekitar 3.000 ketetapan. Sementara itu, di Sumatra Barat terdapat sekitar 10.000 ketetapan.

Menurut Arif, jumlah ketetapan tidak selalu mencerminkan jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan. Pasalnya, satu wajib pajak dapat mengajukan pengurangan sanksi atas lebih dari satu ketetapan pajak.

Dia mencontohkan, dalam satu tahun terdapat beberapa masa pajak yang dapat menghasilkan ketetapan tersendiri. Selain itu, permohonan juga dapat berkaitan dengan surat ketetapan pajak (SKP) maupun surat tagihan pajak (STP).

"Sangat mungkin seorang wajib pajak itu dia mengajukan permohonan pengurangan sanksi lebih dari satu ketetapan," katanya.

Sebelumnya, DJP memperkirakan potensi sanksi administratif pajak yang dapat memperoleh pengurangan melalui program keringanan pajak mencapai Rp 14,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, potensi tersebut berasal dari sejumlah kegiatan, yakni pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, serta pemanfaatan basis data baru.

Baca Juga: BPK Ungkap Masalah di Bea Cukai, Potensi Kekurangan Penerimaan Negara Rp 1,03 Miliar

Dari kegiatan pengawasan, DJP memperkirakan potensi sanksi administratif mencapai Rp 5,7 triliun, dengan pokok pajak sebesar Rp 12 triliun.

Sementara itu, dari kegiatan pemeriksaan, potensi sanksi administratif diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun, dengan pokok pajak sebesar Rp 13 triliun.

Adapun dari kegiatan penagihan pajak, potensi sanksi administratif mencapai Rp 3,7 triliun, dengan pokok pajak sebesar Rp 9,6 triliun.

DJP juga memperhitungkan potensi sanksi administratif dari pemanfaatan basis data baru sebesar Rp 2,5 triliun, dengan pokok pajak mencapai Rp 5,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×