Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP tak hanya bermanfaat bagi Kementerian Dalam Negeri saja. Buktinya, data e-KTP tersebut akan dimanfaatkan pula oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Pemanfaatan data e-KTP akan tersambung dengan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, wajib pajak yang sudah memiliki e-KTP akan terdata oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak kesulitan untuk mencari wajib pajak yang nakal dan sulit dilacak keberadaannya.
"Kami akan bicarakan link, jika ada perubahan di e-KTP langsung tersambung ke NPWP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (29/1). Fuad berharap, terkoneksinya Ditjen Pajak ke data e-KTP diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan pajak.
Saat ini, jumlah penduduk yang sudah tersambung ke data e-KTP mencapai 175.142.000 penduduk Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News