kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak


Selasa, 29 Januari 2013 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. Udang Panggang Jimbaran memberikan sensasi kelezatan makan seafood seperti sedang di pinggir pantai (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP tak hanya bermanfaat bagi Kementerian Dalam Negeri saja. Buktinya, data e-KTP tersebut akan dimanfaatkan pula oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pemanfaatan data e-KTP akan tersambung dengan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, wajib pajak yang sudah memiliki e-KTP akan terdata oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak kesulitan untuk mencari wajib pajak yang nakal dan sulit dilacak keberadaannya.

"Kami akan bicarakan link, jika ada perubahan di e-KTP langsung tersambung ke NPWP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (29/1).  Fuad berharap, terkoneksinya Ditjen Pajak ke data e-KTP diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan pajak.

Saat ini, jumlah penduduk yang sudah tersambung ke data e-KTP mencapai 175.142.000 penduduk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×