kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak


Selasa, 29 Januari 2013 / 17:22 WIB
Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak
ILUSTRASI. Udang Panggang Jimbaran memberikan sensasi kelezatan makan seafood seperti sedang di pinggir pantai (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP tak hanya bermanfaat bagi Kementerian Dalam Negeri saja. Buktinya, data e-KTP tersebut akan dimanfaatkan pula oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pemanfaatan data e-KTP akan tersambung dengan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, wajib pajak yang sudah memiliki e-KTP akan terdata oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak kesulitan untuk mencari wajib pajak yang nakal dan sulit dilacak keberadaannya.

"Kami akan bicarakan link, jika ada perubahan di e-KTP langsung tersambung ke NPWP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (29/1).  Fuad berharap, terkoneksinya Ditjen Pajak ke data e-KTP diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan pajak.

Saat ini, jumlah penduduk yang sudah tersambung ke data e-KTP mencapai 175.142.000 penduduk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×