Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kecewa dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) besok (9/12) akan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pendaftaran banding dilakukan setelah Konsorsium PNRI menerima salinan putusan dari KPPU tentang persekongkolan antara konsorsium PNRI dengan PT Astragrapia. Atas putusan tersebut, Konsorsium PNRI diharuskan membayar denda Rp Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda Rp 4 miliar.
Kuasa hukum Konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak menilai, putusan KPPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Ada sejumlah alasan yang kami kemukakan dalam memori banding yang diajukan besok ," kata Jimmy kepada KONTAN, Minggu (8/12).
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah, pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan majelis hakim komisioner tidak beralasan, dan tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi yang berpendapat di persidangan.
Atas hal tersebut, dalam tuntutannya, Konsorsium PNRI meminta hakim memerintahkan KPPU membatalkan putusannya. Rencananya, Jimmy akan hadir mewakili Konsorsium PNRI hari ini ke Pengadilan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Semntara itu Kepala Humas KPPU, Ahmad Junaidi bilang pihaknya telah menjalankan semua proses persidangan sesuai dengan aturan. Selain itu, putusan yang dikeluarkan juga sudah sesuai dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang menguatkan.
Atas dasar itu Ia menyatakan, siap menjawab tuding-tudingan yang diajukan Konsorsium PNRI. "Permohonan keberatan, atau banding ini merupakan hak dari terlapor," ujarnya. Dengan demikian KPPU mengaku akan menghormati upaya hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News