kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Astragraphia turut ajukan banding soal e-KTP


Senin, 10 Desember 2012 / 17:14 WIB
Astragraphia turut ajukan banding soal e-KTP
ILUSTRASI. Realme 8 5G


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak hanya digugat oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) soal putusannya dugaan permainan tender proyek pengadaan e-KTP. KPPU juga akan digugat PT Astragraphia Tbk, yang sebelumnya ditetapkan bersalah melakukan persekongkolan tender dengan Konsorsium PNRI.

Ignatius Andy, Kuasa hukum Astragraphia mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding atas putusan KPPU pada hari Selasa (11/12) besok di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. “Kami menyatakan menolak keputusan KPPU yang menghukum kami harus bayar ganti rugi,” kata Ignatius, kepada KONTAN, Senin (10/12).

Ignatius bilang, kalau bukti-bukti persidangan tak menunjukkan kliennya bersekongkol dalam proses tender, dengan nilai pagu anggaran Rp 5,9 triliun. Oleh karenanya, dalam tuntutannya, Astragraphia meminta hakim agar membatalkan putusan KPPU tersebut.

Langkah banding dilakukan Astragraphia setelah pihaknya menerima salinan putusan dari KPPU tanggal 23 November lalu. Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2005, keberatan hanya bisa diajukan maksimal 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima.

Adapun dalam putusannya, KPPU memerintahkan perusahaan yang tergabung dalam Astra Group itu membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan Konsorsium PNRI membayar denda sebesar Rp 20 miliar. Uang tersebut harus disetorkan ke kas negara, melalui Bank pemerintah.

Sebelumnya, konsorsium PNRI telah lebih dahulu mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu hari ini, Senin (10/12). Ada beberapa alasan yang dikemukakan dalam memori bandingnya.

Diantaranya adalah, pertama Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun oleh KPPU dibuat berdasarkan asumsi, tanpa didukung bukti yang meyakinkan. Kuasa hukum konsorsium PNRI, Jimmy Simanjuntak bilang, dalam memutus perkara, KPPU hanya berdasarkan kesamaan jumlah produk yang ditawarkan dengan salah satu peserta tender.

Menurutnya, dugaan tersebut tanpa didukung dengan alat bukti , baik berupa dokumen ataupun surat-surat. Nah, karena ada dua pihak yang mengajukan gugatan atas perkara yang sama, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bagus Irawan bilang, kemungkinan pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang secara bersama-sama.

Sementara itu, Kepala Humas KPPU, Ahmad Junaidi menyebutkan, pihaknya siap menghadapi upaya hukum apapun yang diajukan oleh semua pihak, termasuk Astragraphia. “Kami menunggu panggilan resmi dari pengadilan, prinsipnya kita akan menjalani proses hukumnya,” ujar Junadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×