kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pemberlakuan e-KTP secara nasional molor


Rabu, 09 Januari 2013 / 10:00 WIB
Pemberlakuan e-KTP secara nasional molor
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). Perdagangan IHSG pada sesi pertama ditutup melemah 62,86 poin atau 1,02 persen ke posisi 6.076,64. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk elektronik atawa yang dikenal dengan e-KTP secara nasional molor. Pemerintah memutuskan pemberlakuan e-KTP mundur dari semula 31 Desember 2012 menjadi 31 Desember 2013.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 atas perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Desember 2012 lalu.

Belied itu menyebutkan, alasan pengunduran pemberlakuan e-KTP lantaran jumlah penduduk wajib KTP saat ini telah melampaui target perekaman e-KTP yang telah ditentukan pada 2009 sehingga terdapat kelebihan jumlah penduduk wajib KTP yang belum terakomodir perekamannya.

Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman data tetapi belum menerima e-KTP, maka KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini juga memerintahkan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×