kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi janji beri e-KTP bagi warga Kampung Sawah


Jumat, 30 November 2012 / 14:54 WIB
Jokowi janji beri e-KTP bagi warga Kampung Sawah
ILUSTRASI. AREA WAJIB PROKES. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA.  Gubernur DKI Jakarta Jokowi menjanjikan akan memberikan e-KTP dan Kartu Jakarta Sehat (KJS) kepada warga Kampung Sawah, Cilincing. Dia juga menunda penggusuran bagi warga tersebut.

Seperti diketahui, warga Kampung Sawah sempat memblokir Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing) karena ada isu eksekusi atas sengketa lahan di wilayah yang ditempati oleh warga Kampung Sawah. Jokowi menjanjikan juga akan membentuk RT/RW bagi warga Kampung Sawah.

Namun dirinya harus mengkaji dulu dokumen sengketa lahan tersebut. "Kalau salah memutuskan, malah timbul masalah baru," ujar Jokowi, Rabu (28).

Dia bersama walikota Jakarta Utara akan mencarikan solusi bagi warga Kampung Sawah. Menurutnya, warga harus dingin dulu dan jangan panas menghadapi masalah.

Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menjelaskan, aksi pemblokiran jalan disebabkan warga mendapatkan informasi bahwa akan ada eksekusi dari Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap lahan atas nama Ruin Bin Nidih seluas 2,2 hektare. "Saat ini Pemprov DKI mempunyai program untuk membangun rusun dengan membeli lahan warga pada tahun 2013. Nanti warga Kampung Sawah bisa menempati rusun tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kampung Sawah memiliki luas 26 hektare dan memiliki 26 sertifikat lahan milik perorangan dan ditempati oleh 1.500 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 7.789 jiwa. Lahan yang akan dieksekusi seluas 2,2 hektar milik Ruin Bin Nidih. Warga Kampung Sawah memang menempati lahan tersebut secara ilegal. Namun mereka meminta kompensasi jika digusur karena sudah menempati lahan tersebut dari tahun 1980-an. (Danang Setiaji/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×