kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi janji beri e-KTP bagi warga Kampung Sawah


Jumat, 30 November 2012 / 14:54 WIB
Jokowi janji beri e-KTP bagi warga Kampung Sawah
ILUSTRASI. AREA WAJIB PROKES. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA.  Gubernur DKI Jakarta Jokowi menjanjikan akan memberikan e-KTP dan Kartu Jakarta Sehat (KJS) kepada warga Kampung Sawah, Cilincing. Dia juga menunda penggusuran bagi warga tersebut.

Seperti diketahui, warga Kampung Sawah sempat memblokir Jalan Raya Cakung-Cilincing (Cacing) karena ada isu eksekusi atas sengketa lahan di wilayah yang ditempati oleh warga Kampung Sawah. Jokowi menjanjikan juga akan membentuk RT/RW bagi warga Kampung Sawah.

Namun dirinya harus mengkaji dulu dokumen sengketa lahan tersebut. "Kalau salah memutuskan, malah timbul masalah baru," ujar Jokowi, Rabu (28).

Dia bersama walikota Jakarta Utara akan mencarikan solusi bagi warga Kampung Sawah. Menurutnya, warga harus dingin dulu dan jangan panas menghadapi masalah.

Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menjelaskan, aksi pemblokiran jalan disebabkan warga mendapatkan informasi bahwa akan ada eksekusi dari Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap lahan atas nama Ruin Bin Nidih seluas 2,2 hektare. "Saat ini Pemprov DKI mempunyai program untuk membangun rusun dengan membeli lahan warga pada tahun 2013. Nanti warga Kampung Sawah bisa menempati rusun tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kampung Sawah memiliki luas 26 hektare dan memiliki 26 sertifikat lahan milik perorangan dan ditempati oleh 1.500 kepala keluarga (KK) atau sebanyak 7.789 jiwa. Lahan yang akan dieksekusi seluas 2,2 hektar milik Ruin Bin Nidih. Warga Kampung Sawah memang menempati lahan tersebut secara ilegal. Namun mereka meminta kompensasi jika digusur karena sudah menempati lahan tersebut dari tahun 1980-an. (Danang Setiaji/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×