kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi tak ada alasan periksa Samad di Jakarta


Jumat, 20 Februari 2015 / 17:03 WIB
Polisi tak ada alasan periksa Samad di Jakarta
ILUSTRASI. Masjid Agung Banten menjadi ikon sejarah di kota Serang yang letaknya berada di kawasan kota lama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso tidak memiliki alasan khusus untuk memeriksa Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, ketimbang di Polda Sulselbar.

"Alasannya apa harus di sana? Tidak ada kan?" ujar Budi di teras gedung Bareskrim, Jumat (20/2).

Sebelumnya, kuasa hukum Abraham Samad, yakni Nursyahbani Katjasungkana meminta agar kliennya diperiksa di Bareskrim Polri. Hal itu demi efektivitas dan efisiensi proses penyidikan. Buwas menampik jika ada alasan pemeriksaan Abraham harus di Jakarta karena kasus itu adalah kasus kecil.

Menurut Buwas, seluruh masyarakat Indonesia adalah sama di mata hukum dan oleh sebab itu, tak boleh pandang bulu. Sementara, terkait dengan mangkirnya Abraham atas panggilan pertamanya oleh penyidik Sulselbar, Jumat ini, Budi tidak mempersoalkannya. Menurutnya, ketidakhadiran tersangka saat pemeriksaan adalah hak tersangka sendiri.

"Tentu, nanti penyidik akan memanggil lagi di kemudian hari. Memang itu mekanismenya," lanjut Budi.

Diberitakan, seorang wanita, Feriyani Liem, melaporkan Abraham ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen berupa paspor. Awalnya, Feriyani hendak membuat paspor 2007 silam. Saat itu Feriyani masih berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.

Lantaran di sana, dia kesulitan administrasi, rekan pelapor menyarankan pindah ke Makassar untuk bisa mendapat bantuan dari Abraham dan Uki. Abraham dan Uki membantu Feriyani. Kedua orang itu memasukan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham.

Feriyani menduga terjadi pemalsuan identitas di dalam paspor yang dibantu oleh Abraham. Belakangan, sebuah LSM melaporkan Feriyani ke Polda Sulselbar. Penyidik setempat pun menetapkan Feriyani menjadi tersangka.

Feriyani merasa status tersangkanya itu adalah lantaran bantuan Abraham dalam membuat paspornya. Dalam kasus ini, pelapor menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×