kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus "rumah kaca", Samad belum jadi tersangka


Jumat, 20 Februari 2015 / 16:36 WIB
Kasus
ILUSTRASI. Anggota militer Ukraina menembakkan peluncur granat anti-tank RPG-7 selama latihan ofensif dan penyerangan, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di Wilayah Zaporizhzhia, Ukraina 23 Januari 2023. REUTERS/Stringer


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidik belum menetapkan Abraham Samad menjadi tersangka dalam perkara "Rumah Kaca". Para penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam.

"Belum ditetapkan oleh penyidik. Masih ada penyelidikan dan pemeriksaan terus," ujar Budi di teras Bareskrim, Jumat (20/2).

Pria yang populer dengan sapaan Buwas itu mengatakan, penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dalam satu minggu sejak dilaporkan, Senin (26/1) lalu. Buwas enggan menyebutkan keterangan atau alat bukti apa lagi yang kurang.

"Kita masih akan gelar perkara lagi. Nanti saja dilihat lagi statusnya akan bagaimana," ujar Buwas.

Buwas pun menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidiknya tidak menemukan alasan hukum untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara mantan Ketua KPK tersebut.

Diberitakan, kasus yang menjerat Abraham dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (26/1/2015) lalu. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik itu membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Emir Moeis.

Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Cerita pertemuan antara Abraham Samad dengan Hasto Kristianto diungkap oleh Hasto sendiri. Hasto menyebut, selama pertemuan, Abraham mengenakan masker dan topi hitam. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×