Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Taufiqurrahman Ruki menggantikan posisi Abraham Samad sebagai Ketua merangkap anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK.
Selain Ruki, Jokowi juga mengangkat dua nama lainnya sebagai wakil ketua sementara KPK merangkap anggota, yaitu Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adji. Johan ditunjuk menggantikan posisi Bambang Widjojanto sedangkan Indriyanto menggantikan Busyro Muqadas.
Pengangkatan keduanya masing-masing tertuang dalam Kepres nomor 15/P/2015 dan keppres No.16/P/2015. Usai pembacaan Kepres, ketiganya mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Terkait jabatannya, Ruki mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan menentukan langkah ke mana KPK akan dibawa.
Pihaknya juga berjanji untuk tetap melanjutkan penyelesaian kasus yang tengah ditangani KPK. "Kami akan langsung berkumpul dan menjawab kepada masyarakat," ujar Ruki, Jumat (20/2) di Istana Negara.
Sebelumnya, Jokowi memberhentikanĀ Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana. Dengan berhentinya dua pimpinan tersebut, maka saat ini ada tiga posisi pimpinan KPK yang kosong.
Oleh karena itu, selanjutnya Jokowi mengangkat tiga calon pimpinan baru, melalui penerbitan tiga Keputusan Presdien (Kepres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News