kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Gantikan Samad, Ruki jadi Ketua Sementara KPK


Jumat, 20 Februari 2015 / 09:34 WIB
Gantikan Samad, Ruki jadi Ketua Sementara KPK
ILUSTRASI. Selain rasanya yang pahit dan penampilannya yang berbeda, pare telah dikaitkan dengan beberapa manfaat kesehatan yang mengesankan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Taufiqurrahman Ruki menggantikan posisi Abraham Samad sebagai Ketua merangkap anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) No. 14/P/2015 tentang pengangkatan sementara dan jabatan sementara Ketua KPK.

Selain Ruki, Jokowi juga mengangkat dua nama lainnya sebagai wakil ketua sementara KPK merangkap anggota, yaitu Johan Budi SP, dan Indriyanto Seno Adji. Johan ditunjuk menggantikan posisi Bambang Widjojanto sedangkan Indriyanto menggantikan Busyro Muqadas.

Pengangkatan keduanya masing-masing tertuang dalam Kepres nomor 15/P/2015 dan keppres No.16/P/2015. Usai pembacaan Kepres, ketiganya mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Terkait jabatannya, Ruki mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan menentukan langkah ke mana KPK akan dibawa.

Pihaknya juga berjanji untuk tetap melanjutkan penyelesaian kasus yang tengah ditangani KPK. "Kami akan langsung berkumpul dan menjawab kepada masyarakat," ujar Ruki, Jumat (20/2) di Istana Negara.

Sebelumnya, Jokowi memberhentikan  Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai pimpinan KPK, setelah keduanya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana. Dengan berhentinya dua pimpinan tersebut, maka saat ini ada tiga posisi pimpinan KPK yang kosong.

Oleh karena itu, selanjutnya Jokowi mengangkat tiga calon pimpinan baru, melalui penerbitan tiga Keputusan Presdien (Kepres).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×