kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpu membuka data nasabah bank bergulir


Jumat, 24 Februari 2017 / 11:29 WIB
Perpu membuka data nasabah bank bergulir


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membuka akses data perbankan.

Apalagi, Perpu ini jadi syarat terakhir agar Indonesia bisa mengimplementasikan pertukaran data keuangan otomatis atau 

Automatic Exchange of Information (AEoI Targetnya: perpu ini terbit April 2017, setelah program amnesti pajak berakhir.

Dengan perpu ini, Ditjen Pajak bisa memiliki akses langsung atas rekening nasabah perbankan. Sesuai standar pajak internasional, "Akses otoritas pajak ke informasi keuangan harus dibuka. Tak boleh dibatasi dengan syarat apapun," tandas Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, Kamis (23/2).

Dari empat syarat menjadi anggota AEoI, yakni international legalislation framework, domestic legislation framework, IT infrastructure, dan data 

safeguard and confidentiality, Indonesia belum memenuhi kerangka kerja legislasi domestik. Makanya, Perpu dibutuhkan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar bilang, perpu ini akan menggantikan beberapa pasal terkait rahasia bank, yang mencakup semua 

domestic legislation framework yang dibutuhkan AEoI. Itu semua jadi satu perpu. Semoga selesai Maret atau April," katanya usai rakor persiapan AEoI di kantor Menko Ekuin, Kamis (23/2).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yakin, Mei 2017, Ditjen Pajak bisa mengakses langsung rekening nasabah di bank. Kalau mau berlaku 2018, perpu harus diundangkan Mei 2017, katanya. Draf perpu mulai dibuat tim teknis dan ditargetkan selesai akhir minggu ini.

Dengan perpu ini, pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tidak berlaku lagi. "Tidak ada jalan lain," kata dia.

Tak seperti zaman dulu, kata Mulya, saat ini, industri perbankan tak keberatan atas rencana pembukaan akses data perbankan untuk keperluan perpajakan. Mereka ikut saja. Tak ada lagi pro kontra, ujarnya.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sau suara. Apalagi, AEoI adalah langkah tepat guna meminimalisir penyembunyian harta di luar negeri. "Semua akan jadi sangat terbuka ke depan," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng. Namun, karena AEoI baru berlaku di tahun depan, pemerintah bisa ajukan UU, dibandingkan perpu.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo dan anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Misbakhun menilai, Perpu sudah cukup kuat. Ini sebuah keputusan besar yang harus dapat dukungan politik karena berdampak besar pada ekonomi dan penerimaan pajak, tandas Misbakhun.

Saat ini, sudah ada 101 negara yang berkomitmen menerapkan AEoI. Dari jumlah itu, 47 negara termasuk Indonesia dan Singapura akan menjalankan di 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×