Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sumber daya alam berupa pertambangan berpotensi tidak maksimal mendukung penerimaan bukan pajak di tahun ini. Pasalnya selain riuh masalah freeport, nyatanya ada permasalahan lain ihwal perijinan pertambangan.
Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat ganjalan berupa permasalahan dari jumlah izin usaha pertambangan sebanyak 9.433 wajib bayar, namun hanya sekitar 6.219 yang statusnya sudah clean and clear (CnC).
Padahal di APBN 2017, pemerintah menargetkan PNBP sektor tambang dan minerba sebanyak Rp 17,7 T atau naik 12,02 % dari realisasi tahun 2016 yakni Rp 15,8 T. Untuk menanggulangi hal itu, Ditjen Anggaran Kemenkeu akan lakukan percepatan verifikasi status izin pertambangan untuk penertiban penatausahaan perizinan pertambangan.
Terpisah, Menteri Keungan RI, Sri Mulyani Indrawati bilang untuk investor minerba harus menaati undang-undang yang berlaku. "Kalau invest ke Indonesia berarti mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia,"kata Sri Mulyani, Rabu (22/2).
Di lain kesempatan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara bilang pemerintah terus menggalakkan kepatuhan pajak dan PNBP. Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pemantauan atas seluruh usaha pertambangan serta melakukan outreach untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
"Kemenkeu bekerja sama dengan K/L melakukan pemantauan dan outreach yang sama terkait PNBP," kata Suahasil pada KONTAN, Rabu (22/2).
Namun sayangnya Suahasil enggan membeberkan berapa potensi kerugian negara karena carut marutnya perizinan minerba ini. "Saya rasa teman-teman Direktorat Jenderal Pajak yang memantau potensinya," kata Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News