kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemkeu gelar pemeriksaan pejabat Ditjen Pajak


Jumat, 24 Februari 2017 / 06:00 WIB
Kemkeu gelar pemeriksaan pejabat Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh pejabat otoritas pajak terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno (HS).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, salah satunya yang diperiksa adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. "Iya, ada pemeriksaan internal," kata Menkeu saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (23/2).

Namun, Menkeu belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Menurut Sri, hasil pemeriksaan harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak yang berkepentingan. "Harus saya kasih ke orangnya dulu," ujarnya.

Sumber KONTAN menyatakan, pemeriksaan internal oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemkeu dilakukan sejak awal kasus, namun hanya di tingkat Kanwil dan KPP. "Hasilnya disampaikan Menkeu langsung dan itu rahasia," katanya.

Menurutnya, IBI Itjen Kemkeu sebenarnya sudah mengetahui permasalahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam, karena banyak menimbulkan kegelisahan banyak WP. Sebab KPP PMA Enam menerbitkan surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar, lalu diluruskan Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto membenarkan bahwa proses pemeriksaan internal memang dilakukan Inspektorat Jenderal yang menangani masalah kepatuhan internal. "Pemeriksaan dari pelaporan pihak luar, pemeriksaan rutin kepatuhan internal, dan yang terkait tata kelola dan integritas pelayanan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari upaya suap Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Rajesh didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo berharap dengan pemeriksaan itu, ada sanksi bagi seluruh pegawai pajak yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×