kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Pajak akan kirimkan lagi email pada 425.000 WP


Selasa, 21 Februari 2017 / 19:46 WIB
Pajak akan kirimkan lagi email pada 425.000 WP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (21/2) hingga dua hari mendatang, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan surat elektronik kepada 425.000 Wajib Pajak (WP) yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, email tersebut mengingatkan WP kewajiban setelah ikut tax amnesty.

“Kami minta komitmennya untuk jadi WP yang baik. Setelah ampuni, komitmennya kami tagih. Nah, kami kirimkan email blast itu,” ucapnya saat ditemui di Gedung Mar’ie Muhammad DJP Pusat, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut Yoga, menjadi WP yang baik diawali dengan melaporkan SPT 2016 dengan jelas dan benar. Dalam arti harta-harta dan penghasilan seluruhnya dilaporkan di SPT tersebut, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Sebanyak 425.000 WP yang dikirimi email tersebut merupakan peserta amnesti pajak periode pertama dan kedua, yang telah berakhir Desember tahun lalu.

“425.000 ini berkaitan dengan SPT 2016 bulan maret. Sementara untuk WP badan akan pada bulan April,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, DJP siap melakukan pendekatan hukum dan melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan apabila ada harta dan penghasilan yang tidak dilaporkan di SPT dan tidak ikut amnesti

“Kami mau menambah tim pemeriksa sebanyak 5.000 lagi. Para Account Representative (AR) bisa kita kerahkan untuk tahun ini. Enforcement jadi fokus pemerintah,” ucapnya. 

Nantinya, total tenaga pemeriksa akan mencapai 10.000. Mereka memeriksa terkait pasal 18 UU Amnesti Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×