kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyitaan aset IM2 masih menggantung


Jumat, 30 Januari 2015 / 14:02 WIB
Penyitaan aset IM2 masih menggantung
ILUSTRASI. 6 Rekomendasi Anime Isekai Rilis Musim Panas 2023, Sudah Nonton Semua?


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rencana eksekusi aset PT Indosat Mega Media (IM2) oleh kejaksaan masih menggantung. Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tadinya mau menyita aset IM2, November 2014. 

Penyitaan aset ini mengikuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. MA memutuskan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dipenjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,35 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana mengakui hingga kini belum ada perkembangan apapun terkait penyitaan aset IM2. "Belum ada update," jawabnya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (28/1).

November lalu, Tony sempat menyatakan, IM2 tengah meminta waktu tambahan kepada Kejagung untuk mencari sumber dana guna mengganti kerugian negara. Alasannya, aset IM2 tidak mencapai Rp 1,3 triliun. 

Selain itu, IM2 sedang mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Sehingga perusahaan menolak membayarkan uang pengganti hingga PK diputuskan MA.

Kuasa hukum IM2 Erick S. Paat menjelaskan, dari sisi hukum, Kejagung tidak dapat menyita aset IM2. "Karena putusan kasasi MA yang digunakan oleh Kejagung untuk eksekusi ini bertentangan dengan putusan kasasi MA lainnya," jelasnya. 

Putusan lain yang dimaksud Erick adalah Putusan Kasasi No 263K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN dalam perkara IM2. 

Dalam putusan di tingkat pertama dan banding, PTUN menyatakan hitungan BPKP yang menyatakan IM2 merugikan negara Rp 1,3 triliun tidak sah. PTUN berpendapat BPKP tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta seperti Indosat dan IM2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×