kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan jadikan bank tanah sebagai BLU


Senin, 12 Februari 2018 / 20:19 WIB
Pemerintah akan jadikan bank tanah sebagai BLU
ILUSTRASI. Kementerian ATR/BPN


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank tanah ditargetkan menjadi salah satu solusi dalam pengelolaan tanah oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah menargetkan bank tanah akan menjadi Badan Layanan Umum ( BLU) khusus.

Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Himawan Arif menjelaskan pemerintah akan membentuk Bank Tanah Nasional (Batana) sebagai BLU khusus. Batana akan mempunyai tugas mengatur dan mengkoordinasi pengelolaan tanah menganggur.

Untuk itu pemerintah tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah sebagai payung hukum Batana.

Himawan menjelaskan beleid ini mengatur beberapa hal, yakni struktur BLU, proses perolehan tanah oleh Batana, jenis objek tanah yang menjadi sumber tanah. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur batasan Batana untuk menghimpun tanah.

"Aturan ini sudah dibahas di tingkat menteri. Tapi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, meminta untuk sekaligus dalam pemanfaatan itu disusun mengenai pemanfaatan tarif dalam rangka menjaring PNBP (penerimaan negara bukan pajak),"kata Himawan kepada KONTAN, Senin (12/2).

Dirinya berujar, RPP Bank Tanah sudah 80% penyelesaian dan ditargetkan pada Maret 2018 aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Atur PNBP

Nah, sambil berjalan, pemerintah juga merampungkan kajian RPP tentang Penetapan Tarif Pemanfaatan Tanah. Beleid ini untuk mendukung kinerja Batana dalam mengelola PNBP.

Himawan menjelaskan, RPP tentang Penetapan Tarif Pemanfaatan Tanah akan mengacu pada PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR. Aturan ini ditargetkan selesai secepatnya.

"Kita rampungkan dulu PP Bank Tanahnya, kemudian kita susulkan aturan ini. Mudah-mudahan Juli sudah selesai," tutur dia.

Himawan mengimbuh, Batana ditargetkan tahun ini sudah berjalan. Pertengahan tahun 2018 akan terlebih dulu berjalan dengan pilot project.

Sehingga, "tahun 2019 sudah bisa berjalan full,"pungkas Himawan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan sebelum pembentukan Batana, pemerintah harus menetapkan kategori dan jenis tanah secara detail. Hal ini guna menghindari sengketa antar masyarakat atau dengan pemerintah.

"Jelasin dulu, jenis tanahnya apa, kategorinya apa, keabsahannya mulai dari girik atau sertifikat," kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×