Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan (PPh) 2016 hingga Minggu (30/4) 2017 sebanyak 11,3 juta SPT.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan angka itu mencerminkan pertumbuhan negatif 2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu pada batas pelaporan SPT Tahunan OP e-filing setelah perpanjangan.
“Pertumbuhan negatif sesuai prediksi karena peningkatan PTKP menyebabkan WP yang wajib SPT menjadi semakin berkurang,” kata Yon kepada KONTAN, Selasa (2/5).
Yon mencatat, dari total SPT yang masuk sebanyak 11,3 juta, wajib pajak orang pribadi (WPOP) karyawan menjadi pelapor SPT terbanyak yakni 9,7 juta. Sementara SPT OP non karyawan sekitar 999.000. Sementara, WP badan tercatat sekitar 592.000.
“SPT WP Badan tumbuh 2,3% , OP non karyawan tumbuh 36%, OP karyawan tumbuh negatif 5%,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang berdampak pada penerimaan adalah SPT OP non karyawan yang dalam hal ini tumbuh 36%. Sementara SPT karyawan sebagian besar nihil untuk diharapkan menjadi sumber kenaikan lantaran berasal dari satu sumber dan sudah dipotong PPh.
Catatan saja, realisasi pelaporan SPT sendiri sampai Desember 2016 lalu sebanyak 12,5 juta. Sementara, jumlah total WP yang wajib melaporkan SPT pada tahun ini adalah sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pertumbuhan OP non karyawan sebanyak 36% adalah kabar baik karena positif bagi penerimaan.
“Saya kira ada pengaruh amnesti pajak juga. Pasca amnesti pajak mereka memilih patuh,” katanya.
Hal ini positif menurut dia pasalnya, sejak berakhirnya program pengampunan pajak per 31 Maret 2017, tercatat tambahan 52.757 WP baru dari total peserta 972.530 WP. Penambahan itu sendiri tidak signifikan karena hanya sekitar 5% dari peserta amnesti pajak secara keseluruhan. Oleh karenanya, kontribusi untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih sekitar 11% sangat kecil.
“Kalau pertumbuhan jumlah WP tidak signifikan, terutama yang non karyawan, dikhawatirkan tidak menambah basis pajak dan penerimaan,” ucapnya.
Sementara itu menurut Yustinus pertumbuhan negatif 2% secara kesuluruhan memang disebabkan karena adanya penurunan dari yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Meski demikian, ia mengatakan bahwa DJP sendiri optimistis hal ini sudah diantisipasi. Artinya sudah ada plan B dari mana kenaikan akan bersumber. Terlebih sempat dikatakan beberapa waktu lalu bahwa WP di bawah PTKP yang dalam PMK tidak perlu lapor, tetap wajib melapor.
“Dalam persepsi saya, WP yang tahu bahwa mereka tidakwajib lapor pun sedikit. Apalagi sudah ditambah 21 hari,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News