kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non-Tbk Ditunda, Begini Penjelasan Danantara


Kamis, 08 Mei 2025 / 16:47 WIB
RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Non-Tbk Ditunda, Begini Penjelasan Danantara
ILUSTRASI. Danantara menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh RUPS BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN untuk perusahaan publik/terbuka (Tbk).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan aksi korporasi BUMN, kecuali BUMN yang berbentuk perusahaan publik/terbuka (Tbk).

Hal itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025.

Terkait hal tersebut, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa Presiden Prabowo meminta Danantara melakukan evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada di bawah Danantara.

Baca Juga: Sejumlah BUMN Masih Rugi, Harus Dievaluasi Sebelum Masuk Danantara

Presiden juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) yang menjadi direksi dipilih melalui sistem meritokrasi dan punya jenjang karir yang jelas.

SDM BUMN juga mesti cinta tanah air, tidak korupsi dan melakukan hal-hal negatif.

"Itu untuk sebetulnya memastikan ini kan Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisien juga. Jadi kembali lagi value creation dan Danantara memiliki target yang dicanangkan," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5).

Seperti diketahui, dalam surat Danantara tersebut, Danantara menginstruksikan menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

Baca Juga: Setoran Dividen BUMN Beralih ke Danantara, DPR Usul Revisi UU PNBP

Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.

Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×