Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Setelah pelaksanaan program amnesti pajak selama sembilan bulan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat adanya peningkatan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak (WP) baru.
Sayangnya, jumlah tambahan wajib pajak baru tersebut masih tergolong sedikit. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jumlah pelaporan SPT hingga 31 Maret 2017 mencapai 9,01 juta. Jumlah itu meningkat hampir 400.000 pelaporan SPT dibanding tahun 2016 yang tercatat 8,61 juta pelaporan SPT.
"Kalau secara keseluruhan, tingkat kepatuhan naik dari yang sebelumnya, tahun 2016 sebesar 63%, tahun ini 72,5%," kata Ken di kantornya, Sabtu (1/4).
Dari jumlah penyampaian tersebut, 6,9 juta di antaranya merupakan penyampaian SPT secara elektronik. Ini meningkat dibanding 2016 yang sebesar 5 juta penyampaian SPT secara elektronik. Sedangkan 2,1 juta sisanya merupakan penyampaian secata manual.
"Artinya dilihat dari model penyampaian semakin berkembang, elektronik semakin maju dan kepatuhan naik," tambah Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal.
Sementara itu, jumlah wajib pajak baru lanjut Yon, baru mencapai angka 48.000. Namun, jumlah tersebut tambahan wajib pajak baru yang hanya berasal dari program amnesti pajak saja.
Menurut Yon, ada wajib pajak baru lainnya yang selain karena program amnesti pajak. Sayangnya Yon mengaku belum memegang datanya jumlahnya.
Adapun tambahan 48.000 wajib pajak baru tersebut masih jauh dibandingkan dengan potensi wajib pajak baru yang ada. Dari total 60 juta yang seharusnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), baru 36 juta yang tercatat memiliki NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News