kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Tak Cuma Kasus Korupsi, RUU Perampasan Aset Juga Menyasar Para Pengemplang Pajak


Jumat, 09 Mei 2025 / 06:15 WIB
Diperbarui Jumat, 09 Mei 2025 / 20:01 WIB
Tak Cuma Kasus Korupsi, RUU Perampasan Aset Juga Menyasar Para Pengemplang Pajak
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menyampaikan rencana penerapan perampasan aset tanpa adanya pemidanaan bagi pelaku penghindaran pajak melalui RUU Perampasan Aset.KONTAN/Fransiskus SImbolon/27/07/2016


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Kejaksaan Agung menyampaikan rencana penerapan perampasan aset tanpa adanya pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) bagi pelaku penghindaran pajak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjelaskan bahwa cakupan RUU ini kini tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga meluas mencakup berbagai jenis kejahatan ekonomi, termasuk penghindaran pajak.

"Pada saat ini RUU Perampasan Aset telah diusulkan, di mana tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (6/5).

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum

Penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan ini mengacu pada ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, negara peserta diminta untuk menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.

Sebagai informasi, meskipun pembahasan RUU Perampasan Aset sudah dimulai sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, draf RUU ini masih belum dibahas secara resmi bersama DPR.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Menteri Hukum

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang didengungkan oleh banyak kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil, untuk segera disahkan.

Janji tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×