Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada kenaikan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non-karyawan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016.
Ditjen Pajak mencatat, per 28 April 2017, jumlah SPT yang dilaporkan oleh WP non-karyawan mencapai 993.000 atau tumbuh sekitar 38,31% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut telah melampaui jumlah SPT OP Non-Karyawan yang diterima sepanjang tahun lalu yang hanya 917.000.
Namun demikian, jumlah ini belum melampaui jumlah WP pribadi non-karyawan wajib SPT yang mencapai 1,96 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk yang 1,96 juta tersebut diharapkan semuanya lapor SPT. Dari Ditjen Pajak sendiri nantinya akan ada tindak lanjut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bagi yang belum melapor.
“Dihimbau, diedukasi, dan bisa saja harus melalui pemeriksaan,” kata Hestu kepada KONTAN, Sabtu (29/4).
Hestu mengatakan, upaya untuk lebih meningkatkan partisipasi WP OP non-karyawan akan dilakukan melalui ekstensifikasi. Ekstensifikasi itu menurut dia didukung dengan fitur geotagging milik Ditjen Pajak. Dengan geotagging, semua pegawai pajak bisa menjadi agen pajak.
“Geotagging akan berperan mengidentifikasikan WP OP yang punya kegiatan usaha namun belum terdaftar NPWP,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News