BERITA NASIONAL
Berita
Pejabat eselon I dan II wajib rekomendasi PPATK

PENGANGKATAN PEJABAT

Pejabat eselon I dan II wajib rekomendasi PPATK


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 316 kali
Pejabat eselon I dan II wajib rekomendasi PPATK

JAKARTA. Pengangkatan pejabat eselon satu dan dua semakin ketat. Pasalnya, setiap menteri, pimpinan lembaga negara, maupun kepala daerah wajib meminta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kewajaran transaksi keuangan setiap calon pejabat eselon satu maupun eselon dua.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2012. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2012. "Pimpinan dalam mempromosikan eselon satu atau eselon dua itu wajib meminta laporan dari PPATK tentang adanya transaksi tidak wajar," ujar Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Rabu (8/2).

Azwar mengatakan, surat edaran ini telah dikirim ke menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Selain itu, Kepala pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga negara lainnya serta Gubernur dan Bupati/Walikota.

Hasilnya, saat ini setiap pimpinan Kementerian maupun lembaga meminta laporan PPATK sebelum mengangkat seseorang menjadi pejabat eselon satu maupun eselon dua. "Kebijakan ini adalah alat untuk mencegah duduknya orang-orang yang tidak baik pada posisi-posisi strategis," imbuh Kepala PPATK Muhammad Yusuf

Saat ini PPATK menemukan sebanyak 53 orang calon pejabat eselon satu di beberapa kementerian memiliki transaksi mencurigakan. Hasilnya telah disampaikan ke inspektorat jenderal masing-masing kementerian.

0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 316 kali
Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut.
Salin Tulisan



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.