kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Pajak memburu usaha kecil di Mal


Rabu, 17 Juni 2015 / 10:02 WIB
Pajak memburu usaha kecil di Mal


Reporter: Adinda Ade Mustami, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Anda, para pengusaha kecil sebaiknya segera menyiapkan data lengkap atas perusahaan Anda. Selengkap-lengkapnya, mulai dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), jumlah aset, omzet, hingga data penjualan Anda. 

Soalnya, dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal (Ditjen) akan melakukan operasi  pasar, dengan masuk pusat -pusat perbelanjaan untuk menjaring pajak bagi pengusaha kecil dan menengah atau UKM.

Pegawai pajak akan mengecek  tiap pedagang atau pengusaha,  apakah mereka memiliki NPWP atau belum. Bagi yang sudah memiliki NPWP tapi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), mereka wajib  menyampaikan SPT dengan benar.

Bagi yang belum memiliki NPWP, "Mereka wajib menyampaikan  SPT dan melunasi pajak selama lima tahun dari 2009 hingga 2014," tandas Direktur Penyuluhan, Pengembangan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama kepada KONTAN, Senin (15/6).

Tahap awal, operasi pasar ke pusat perbelanjaan di Jakarta, menyusul kemudian kota-kota besar lainnya. Agar  penyisiran pajak UKM ini  berhasil, pajak menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Mekar Satria,  operasi pajak ini untuk menjaring wajib pajak baru sekaligus menjaring penerimaan pajak dari para pedagang yang belum taat membayar pajak.

Tak hanya itu saja. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke KONTAN bilang, operasi pajak ini  juga untuk menggulung para pedagang warga negara asing yang kini semarak menggelar dagangan di pusat perbelanjaan.

"Imigrasi tahu dan punya data ini, mereka berdagang di Glodok, Pasar Senen, meski seharusnya tidak boleh,"  tandas Bambang. Sayangnya, pemerintah tak mengungkap target penerimaan pajak dari operasi ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari pelaku usaha kecil dan menengah memang cukup besar. Hanya tingkat kesadaran pajak para pengusaha ini masih rendah.

Ia memberi contoh, pelaku UKM di Pasar Tanah Abang. Saban bulan, omzet yang diraih pedagang di Tanah Abang bisa mencapai 8 triliun atau 96 triliun setahun. Dengan asumsi tarif pajak final 1% dari omzet, pajak yang bisa diraih bisa mencapai Rp 960 miliar.

Saran Prastowo, agar hasilnya efektif, Pajak menggandeng pemerintah daerah (Pemda). "Kantor wilayah Pajak harus bekerjasama dengan Pemda,"  ujar Prastowo.   

Namun, di sisi lain, kebijakan ini bisa memukul pengusaha kecil. Sebagai roda penggerak ekonomi, tarikan pajak bisa memukul bisnis mereka. Jika ini terjadi daya tahan UMK bisa ambrol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×