kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Menkeu janji beresi perusahaan tambang tanpa NPWP


Kamis, 26 Maret 2015 / 13:42 WIB
Menkeu janji beresi perusahaan tambang tanpa NPWP
ILUSTRASI. Daftar beberapa judul drama Korea yang pernah dibintangi oleh aktor Kim Young Kwang, pemeran di drakor Evilive.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan, akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha, termasuk di sektor ekstraksi.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat 16 persen dari 7.519 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Nanti itu kita bereskan. Itu bagian dari upaya peningkatan kepatuhan,” kata Bambang ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu malam (25/3).

Bambang menuturkan pihaknya akan meningkatkan kepatuhan baik orang pribadi maupun badan. Adapun sanksi yang mungkin bisa diberikan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, hal tersebut tergantung pada pelanggarannya.

“Kalau mereka diindikasikan kriminal (kesengajaan) ya kriminal. Tapi kalau peningkatan kepatuhan seperti perbaikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak, sifatnya memang tidak ada sanksinya atau penaltinya,” terang Bambang.

Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan kebijakan ‘Sunset Policy Jilid II’, setelah laporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan rampung pada April 2015. Kebijakan ini merupakan penghapusan denda bagi pembetulan SPT lima tahun terakhir sejak 2010 hingga 2014, jika ditemukan perbedaan atau kurang bayar.

Menkeu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan menambah realisasi penerimaan pajak 30%. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×