Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian barang mewah wajib menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika membeli barang mewah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta - Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP.
Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. Aturan ini sedang digodok Kemkeu dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2015.
Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, pemerintah sudah seharusnya menerapkan kewajiban NPWP. Seharusnya, kewajiban menyertakan NPWP bisa diperluas cakupannya dan tidak hanya untuk pembelian Rp 100 juta - Rp 200 juta ke atas. "Perlu diturunin hingga pembelian Rp 50 juta," terangnya ketika dihubungi KONTAN, Kamis (18/12).
Jangkauan transaksi pembelian yang diperluas sangat baik untuk menjaring subjek pajak yang lebih luas lagi. Menurut Darussalam, penerimaan dari wajib pajak orang pribadi porsinya hanya 0,4% dari total penerimaan pajak.
Porsi tersebut adalah porsi yang sangat minim di tengah besarnya transaksi pembelian orang pribadi setiap harinya. Maka dari itu, ia menegaskan, pemerintah ke depan harus fokus pada orang pribadi untuk bisa menggenjot penerimaan pajak.
Di samping itu, pemerintah perlu memperluas cakupan NPWP tidak hanya sebatas transaksi pembelian. Menurutnya, urusan permohonan izin bangunan ataupun investasi juga harus menunjukkan NPWP. "Perlu keluar dari ekstensifikasi menuju intensifikasi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













