kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.248   66,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.071   12,81   1,21%
  • LQ45 845   10,15   1,22%
  • ISSI 216   2,85   1,34%
  • IDX30 434   4,11   0,96%
  • IDXHIDIV20 519   6,56   1,28%
  • IDX80 122   1,46   1,21%
  • IDXV30 124   0,52   0,42%
  • IDXQ30 143   1,84   1,31%

Pengamat: Setiap transaksi harus menyertakan NPWP


Minggu, 09 November 2014 / 11:40 WIB
Pengamat: Setiap transaksi harus menyertakan NPWP
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (26/5) di Pegadaian Kompak Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setiap tahunnya penerimaan pajak selalu naik. Sayangnya, penerimaan pajak yang naik ini tidak diikuti dengan realisasi penerimaan yang mencapai target.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako berpendapat, seharusnya pemerintah berani menerapkan setiap transaksi yang dilakukan dalam hal pembelian harus mempunyai NPWP. Tidak hanya transaksi pembelian kelas atas saja yang dituju.

Sering kali masyarakat yang tidak mempunyai NPWP membeli dan mencicil motor ataupun televisi. "Setiap orang Indonesia perlu punya NPWP," terang Ronny ketika dihubungi KONTAN, Jumat (7/11).

Dengan menyertakan NPWP dalam setiap transaksi akan sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kalau itu dilakukan, akan sangat mungkin target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Rasio pajak pun bisa meningkat dari rasio tahun ini yang hanya 11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×