kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Pengamat: Setiap transaksi harus menyertakan NPWP


Minggu, 09 November 2014 / 11:40 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (26/5) di Pegadaian Kompak Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setiap tahunnya penerimaan pajak selalu naik. Sayangnya, penerimaan pajak yang naik ini tidak diikuti dengan realisasi penerimaan yang mencapai target.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako berpendapat, seharusnya pemerintah berani menerapkan setiap transaksi yang dilakukan dalam hal pembelian harus mempunyai NPWP. Tidak hanya transaksi pembelian kelas atas saja yang dituju.

Sering kali masyarakat yang tidak mempunyai NPWP membeli dan mencicil motor ataupun televisi. "Setiap orang Indonesia perlu punya NPWP," terang Ronny ketika dihubungi KONTAN, Jumat (7/11).

Dengan menyertakan NPWP dalam setiap transaksi akan sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kalau itu dilakukan, akan sangat mungkin target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Rasio pajak pun bisa meningkat dari rasio tahun ini yang hanya 11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×