kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.368   50,00   0,31%
  • IDX 7.920   14,20   0,18%
  • KOMPAS100 1.106   -3,54   -0,32%
  • LQ45 814   -3,86   -0,47%
  • ISSI 266   0,28   0,11%
  • IDX30 421   -2,35   -0,56%
  • IDXHIDIV20 490   -2,22   -0,45%
  • IDX80 123   -0,61   -0,49%
  • IDXV30 132   -0,82   -0,62%
  • IDXQ30 136   -1,30   -0,94%

Pengamat: Setiap transaksi harus menyertakan NPWP


Minggu, 09 November 2014 / 11:40 WIB
Pengamat: Setiap transaksi harus menyertakan NPWP
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (26/5) di Pegadaian Kompak Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setiap tahunnya penerimaan pajak selalu naik. Sayangnya, penerimaan pajak yang naik ini tidak diikuti dengan realisasi penerimaan yang mencapai target.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako berpendapat, seharusnya pemerintah berani menerapkan setiap transaksi yang dilakukan dalam hal pembelian harus mempunyai NPWP. Tidak hanya transaksi pembelian kelas atas saja yang dituju.

Sering kali masyarakat yang tidak mempunyai NPWP membeli dan mencicil motor ataupun televisi. "Setiap orang Indonesia perlu punya NPWP," terang Ronny ketika dihubungi KONTAN, Jumat (7/11).

Dengan menyertakan NPWP dalam setiap transaksi akan sangat efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kalau itu dilakukan, akan sangat mungkin target penerimaan pajak tahun depan bisa tercapai. Rasio pajak pun bisa meningkat dari rasio tahun ini yang hanya 11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×