Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat pembuatan sertifikat tanah. Di antaranya, setiap pembuatan sertifikat tanah baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Milik, harus memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
Aturan ini berlaku sejak ditandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha Nasional. Nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) tersebut ditandatangani dihadapain presiden, Rabu (20/5) di Istana Negara.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan baldan mengatakan, dengan aturan ini pemerintah akan meminimalisir jual/beli tanah tanpa membayar pajak. Sebab, setiap perubahan sertifikat akan mengacu kepada data perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR juga akan melakukan pengecekan data setiap orang yang mengajukan sertifikat. "Selain memiliki NPWP, dia juga harus dipastikan telah membayar pajak," ujar Ferry, rabu (20/5) di Istana Negara, Jakarta.
MoU ini juga akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan di Kementerian ATR seperti peraturan menteri, atau perubahan syarat pengajuan. Nah, setelah resmi mengubah aturan, pemerintah akan langsung melakukan publikasi kepada masyarakat.
Sementara terkait data pendukung perpajakan, Kementerian ATR akan dibantu suplai data dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nantinya data tersebut akan terkoneksi langsung ke tempat pengajuan pendaftaran sertifikat.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kerjasama ini bisa mendorong tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Ini juga upaya pemerintah untuk mempersempit ruang gerak masyarakat, yang biasa mencari celah lalai dari membayar pajak, terutama di sektor properti.
Selain dengan Kementerian ATR, Kemenkeu juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan enam institusi lainnya. Di antaranya, dengan Bank Indonesia (BI), Kejaksaan Agung yang terdiri dari jaksa agung muda pidana umum, jaksa agung muda bidang pembinaan, jaksa agung muda bidang intelejen, hingga Kementerian Sosial.
Bambang berharap dengan strategi yang telah dilakukannya, target penerimaan perpajakan bisa terealisasi. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak naik 35% dibandingkan realisasi tahun 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News