kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maybank gugat BANI Sovereign


Minggu, 01 April 2018 / 22:26 WIB
Maybank gugat BANI Sovereign
ILUSTRASI. Bank Maybank Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggugat Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang lazim disebut BANI Sovereign, lantaran berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini dilakukan Maybank lantaran Bani Sovereign dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli saham antara Maybank dan PT Reliance Capital Management pada 11 Januari 2017.

Dalam berkas gugatan, Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.

Namun, pada 8 Desember 2017, Maybank menerima surat yang menyatakan bahwa Reliance telah mendaftar sengketa jual beli saham tersebut pada Bani Sovereign.

"Intinya dari perbuatan melawan hukum adalah para tergugat dengan memakai nama Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk mendapatkan uang honor arbiter telah berkonspirasi merekayasa alasan dan membuat pengakuan bohong dan sepihak dan tidak benar dan merekayasa atau membuat isi surat-surat yang berisi seolah-olah penggugat menunjuk tergugat 1 sebagai pluhan yurisdiksi untuk menyelesaikan sengeketa jual beli saham antara penggugat dan tergugat 8," tulis berkas gugatan Maybank.

Sementara yang menjadi pihak tergugat adalah Bani Sovereigm (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10).

Atas gugatannya, Maybank memohon ganti rugi kepada seluruh tergugat dengan nilai total Rp 2,5 triliun dengan bunga 6% per tahun hingga dibayar lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×