kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengadilan menangkan BANI Sovereign


Jumat, 25 Agustus 2017 / 17:11 WIB
Pengadilan menangkan BANI Sovereign


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign merupakan pihak yang sah dari pendiri BANI. Sementara BANI versi Mampang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memiliki kedudukan yang sah.

Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign lantaran berkantor di Sovereign Plaza.

Putusan yang diketuk palu oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur pada 22 Agustus lalu itu menilai, BANI versi Mampang telah menyimpang dari maksud pendirian BANI Mampang yakni perkumpulan atau perserikatan nirlaba (non profit).

Sebab, dengan meninggalnya para pendiri BANI, maka segala hak, peranan, dan bahkan keuntungan yang menjadi bagian dari para pendiri yang timbul atas segala kontribusinya turun kepada ahli waris para pendiri. Sekadar tahu, BANI Sovereign didirikan oleh para ahli waris pendiri dari BANI yang telah meninggal dunia.

Majelis juga berpendapat, pengangkatan pengurus BANI Mampang bertentangan dengan Statuta BANI khususnya Pasal 4 jo Pasal 7 ayat 2 11 Oktober 2006 yang wajib dipatuhi karena tidak melibatkan ahli waris para pendiri.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat," tuturnya dalam amar putusan.

Menganggapi hal tersebut kuasa hukum BANI Sovereign Anita Kolopaking mengatakan, majelis hakim telah sah menerima gugatan pihaknya. "Hal itu sudah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kami ajukan," ungkapnya, Jumat (25/8).

Adapun putusan tersebut juga akan dijadikan sebagai bukti dalam perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta bukti tambahan untuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekadar tahu saja, perkara di PTUN telah diputus pada 6 Juli 2017 lalu.

Perkara yang diajukan oleh para arbiter BANI Mampang ini menyatakan, batal surat keputusan Menterti Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum BANI Sovereign.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×