kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BANI Sovereign siap lawan Bani Mampang di MA


Senin, 18 Desember 2017 / 21:18 WIB
BANI Sovereign siap lawan Bani Mampang di MA


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saling klaim kepemilikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) antara BANI Mampang dan Bani Sovereign masih terus berlanjut.

Pertarungan dua badan arbiter ini terjadi di tiga tempat, yakni di PN Jakarta Selatan dengan gugatan perdata. Ada juga di PN Jakarta Pusat dengan perkara merek dan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Pada tanggal 21 November 2017 yang lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menegaskan akta pendirian BANI versi Sovereign sah lantaran disetujui Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-006E4837.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 tetap berlaku.

Hakim PT TUN memutus demikian lantaran sengketa a quo merupakan masalah keperdataan yang juga sempat dipermasalahkan lewat PN Jakarta Selatan. Pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu hakim PN Jaksel memenangkan BANI Sovereign.

Anita Kolopaking dari BANI Sovereign berkeyakinan bahwa secara hukum, pihaknya memang memiliki legal standing yang kuat lantaran telah berbadan hukum.

"Dasar hukum kami jelas. Kami memiliki AD/ART yang sudah kami masukkan ke Kemenkum HAM," kata Anita di kantornya, Senin (18/12).

Hal ini pun menjadi keyakinan BANI Sovereign dalam menghadapi sengketa merek yang saat ini telah masuk pada tahap kasasi. BANI Mampang dipandang seharusnya tidak bisa mengajukan merek lantaran merek hanya bisa diajukan oleh subyek hukum.

Ia pun menuding BANI Mampang bermasalah karena hanya mendasarkan pada Statuta BANI yang di dalamnya terdapat kekeliruan. Salah satunya pada pasal 4 yang berbunyi "Dewan Pendiri terdiri dari para pendiri BANI dan mereka yang diminta oleh para Pendiri BANI untuk menjadi anggota Dewan Pendiri".

Di situ tercantum kata "para pendiri" yang bersiifat jamak padahal ketika statuta ini dibuat pada tahun 2006, hanya ada satu pendiri yang masih hidup. Anita pun mengklaim pihaknya memiliki kedudukan lebih kuat lantaran merupakan ahli waris.

BANI versi Mampang menurut Anita juga rentan memiliki conflict of interest karena pengurus kadang juga menjadi arbiter. Padahal penunjuk arbiter adalah Dewan Pengurus.

Kecuali itu BANI Mampang juga melupakan sejarahnya sebagai badan yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Statuta yang dibuat BANI Mampang tidak mencantumkan sama sekali Anggaran Dasar BANI ketika didirikan pada tahun 1977.

"Kalau ada perubahan seharusnya dicantumkan sehingga namanya menjadi 'perubahan anggaran dasar'. Kalau ini (statuta) tiba-tiba muncul," kata Anita.

Atas putusan ini, pihak BANI Mampang belum ambil sikap apakah bakal mengajukan kasasi atau tidak. "Soal ini saya belum jawab dulu," kata Arief Sampurno, humas BANI Mampang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×