kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa kerja Kepala Biro Hukum KPK berakhir


Rabu, 01 April 2015 / 23:22 WIB
Masa kerja Kepala Biro Hukum KPK berakhir
ILUSTRASI. Matahari luncurkan private label baru namanya SUKO


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masa kerja Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Girsang berakhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Usai bekerja di lembaga anti rasuah itu, Chatarina disebut akan kembali ke Kejaksaan.

Saat ditanya awak media, Priharsa Nugraha mengatakan, Chatarina telah sepuluh tahun bekerja di KPK. Masa kerja pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Sumber Daya Manusia KPK. "Karena beliau sudah sepuluh tahun di KPK sesuai dengan PP tentang SDM KPK maka beliau harus kembali ke instansi awal per 1 April" ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/4).

Meski berakhirnya masa kerja Chatarina, Priharsa menuturkan bahwa tim kuasa hukum KPK masih bisa menghadapi pra peradilan yang saat ini sedang berlangsung.

"Belum ada yang ganti posisinya, tapi Praperadilan telah siapkan timnya dari biro hukum maupun dari jaksa yang diperbantukan dari biro hukum" ucap Priharsa.

Seperti diketahui, sidang pra peradilan yang saat ini dihadapi KPK adalah sidang Suryadharma Ali, Hadi Poernomo dan Suroso Atmomartoyo.

Tak hanya itu, tiga jaksa penuntut umum lain juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK. Tiga jaksa itu adalah Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×