kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan auditor BPK terancam hukuman mati


Rabu, 19 Maret 2014 / 19:15 WIB
Mantan auditor BPK terancam hukuman mati
ILUSTRASI. Lowongan Magang di Freeport Indonesia 2022, Berbagai Jurusan Bisa Daftar. Andy Dwijayanto / KONTAN.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono terancam hukuman mati. Ia didakwa menjadi otak pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Holly Angela Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Jaksa Penuntut Umum Suroto dalam gugatannya menjerat pria berusia 53 tahun itu dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP jo, pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut jaksa, Gatot melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira terhadap Holly Angela Rahayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013.

Menurut Suroto, Gatot pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan April sampai Agustus 2013 memberikan janji atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan anacaman senjata menganjurkan orang lain yakni Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Surya permana, Ruski Fridolli Manaek dan Haris El Riski Yudhistira (meninggal dunia), supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan terencana merampas nyawa Holly.

Akibat rencana dan perbuatan pembunuhan terebut, maka Holly terbukti meninggal dunia sebagaimana visum et repertum no.464/VER/962.10.13/X/2013 pada tanggal 7 Oktober 2013 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo. Ditemukan patah tulang rawan gondok sisi kiri, luka-luka terbuka, luka-luka lecet, dan memar akibat kekerasan benda tumpul di daerah muka, leher, bahu, dada, perut, dan punggung.

Terbukti juga adanya tanda-tanda mati lemas, penyebab kematian atas benda tumpul pada leher yang menyebabkan sumbatan nafas dan mati lemas.

Terkait dakwaan itu, Kuasa Hukum Gatot, Afrian Bonjol mengatakan kliennya dapat memahami dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut. Afrian mengaku belum dapat menanggapi dakwaan penuntut umum terhadap kliennya, termasuk soal ancaman pidana pembunuhan berencana yaitu hukuman mati.

Menurutnya, sidang kali ini merupakan sidang perdana yang masih ada proses berikutnya. Ia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, nanti ada pemeriksaan saksi-saksi dan pihaknya akan melihat dan memeriksa keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×