kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layanan mengecewakan, BCA digugat nasabah


Selasa, 28 Agustus 2012 / 18:58 WIB
Layanan mengecewakan, BCA digugat nasabah
ILUSTRASI. Kasus Covid-19 meroket


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), yang bernama Bernadeth Lesly Chetrin mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku dirugikan karena tidak bisa melakukan transfer di bank tersebut.

Menurut kuasa hukum BCA, Samuel Tobing, kliennya menjadi nasabah BCA di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citra garden II, Jakarta Barat. Masalah mulai muncul ketika pada bulan Juni 2012, Bernadeth berniat melakukan transfer dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah, di BCA Cabang Pondok Indah.

Namun, ketika akan melakukan transfer petugas di BCA Pondok Indah menolak memproses transaksi dengan alasan saldo yang ada di buku tabungan, dengan yang tercantum di komputer terdapat perbedaan. Namun, tidak dijelaskan berapa jumlah saldo yang berbeda tersebut.

Ia menjelaskan, pada saat melakukan transfer, kliennya sudah menyertakan dengan semua data pendukung sah seperti buku tabungan, KTP, dan kartu ATM. Ketika itu, Bernadeth sempat mengajukan keberatan kepada petugas, namun tetap tidak digubris.

Petugas bank, malah menyuruh Bernadeth untuk kembali ke kantor cabang asal untuk menyelesaikan perbedaan saldo tersebut. “Padahal perbedaan saldo tersebut merupakan di luar tanggung jawab klien saya,” kata Samuel, Selasa (28/8). Menurutnya, Bernadeth tidak mengetahui penyebab perbedaan saldo tersebut, karena itu merupakan pekerjaan sistem operasi BCA.

Samuel bilang, hal itu telah merugikan kliennya, karena aktivitasnya terhambat. Padahal pengiriman uang itu sangat penting bagi keberlanjutan bisnisnya. Karena terdesak, maka Bernadeth menuruti permintaan pihak BCA, dan pergi ke kantor cabang Citra Garden.

Atas kejadian tersebut, Bernadeth langsung mengajukan somasi, yang intinya mempertanyakan sistem layanan BCA. Samuel juga mempertanyakan komitmen BCA dalam melayani nasabahnya. Menurutnya seharusnya BCA melayani proses transfer di mana saja, dengan data yang terintegrasi antara satu cabang dengan cabang yang lain.

Dalam sidang perdananya, pihak BCA belum hadir di pengadilan. Namun ketika dikonfirmasi, Manajer Humas BCA Evoni Barlianto, mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. “kami akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan Satuan Kerja Hukum BCA,” jawabnya.

Bernadeth meminta BCA membayar ganti rugi senilai Rp 200.000. Uang itu untuk mengganti kerugian yang diderita Bernadeth karena harus kembali ke Kantor cabang Citra Garden. Selain itu, Ia juga meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×