kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag izinkan impor beras khusus ke 13 perusahaan


Minggu, 15 Juni 2014 / 20:43 WIB
Kemdag izinkan impor beras khusus ke 13 perusahaan
ILUSTRASI. Baju dengan bahan sheer atau transparan diprediksi akan mendominasi gaya busana dan trend fashion di tahun 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan surat rekomendasi Importir Produsen (IP) beras jenis khusus untuk industri kepada 13 perusahaan. Dua jenis beras untuk industri tersebut spesifikasinya adalah beras pecah 100% dan ketan pecah 100%.

Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan, total persetujuan impor yang diberikan untuk kebutuhan industri tersebut mencapai 148.773 ton. Perinciannya, untuk beras pecah 100% sebanyak 110.568 ton, sedangkan beras ketan pecah 100% mencapai 38.205.

Tahun lalu, persetujuan impor dari kedua jenis beras ini mencapai 312.220 ton. Perinciannya sebanyak 216.114 ton untuk kategori beras pecah 100%, dan 96.106 ton untuk ketan pecah 100%. Namun, dari persetujuan impor kedua jenis beras tersebut, realisasi impornya hanya sebanyak 170.237 ton.

Tahun ini, jumlah perusahaan yang diberikan IP beras untuk jenis pecah 100% sebanyak sembilan perusahaan, sementara untuk IP ketan pecah 100% jumlahnya empat perusahan. Catatan saja, ketan pecah 100% ini biasanya digunakan untuk bahan baku bihun. Rekomendasi impor beras jenis ini berasal dari kementerian teknis terkait yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, untuk Importir Terdaftar (IT) beras jenis khusus untuk keperluan tertentu jumlahnya terus bertambah. "Sampai tanggal 12 Juni diterbitkan beras dengan ketentuan baru 71 IT," kata Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, akhir pekan lalu.

Meskipun Kemendag sudah mengeluarkan IT untuk beras jenis khusus untuk keperluan tertentu tersebut, namun realisasi impornya masih belum dapat dilakukan. Kemendag juga belum dapat mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) karena harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk jumlahnya.

Dibandingkan dengan kebijakan impor beras yang lama, peraturan impor beras jenis khusus yang baru tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku sejak tanggal 3 April 2014, dinilai lebih ketat.

Salah satu Setelah memperoleh persetujuan impor, IT Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor. Jika kewajiban realisasi impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor tidak dilaksanakan, maka IT-Beras akan dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×