kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini target Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai 2017


Senin, 03 April 2017 / 22:25 WIB
Ini target Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai 2017


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Amnesti pajak atau tax amnesty yang merupakan bagian awal dari reformasi perpajakan telah usai. Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai pun mengadakan pertemuan paripurna kedua guna membahas rencana kerja setelah program amnesti pajak ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan mengatakan, tim ini akan mengadakan pertemuan setiap kuartal untuk bicara secara paripurna soal apa yang sudah dilakukan dan bertukar feedback.

“Tujuan kami meningkatkan pelayanan dan melakukan enforcement. Kami cari titik seimbang di antara keduanya,” kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).

Selanjutnya, untuk sepanjang tahun, Tim Reformasi Perpajakan memiliki program kerja yang ditargetkan akan terwujud pada tahun ini. Target itu di antaranya dibagi pada pada bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis, bidang organisasi dan SDM, dan bidang regulasi.

Berikut rinciannya:

Target di bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis

  1. Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternai;
  2. Membenahi prosedur pemeriksaan;
  3. Melakukan cleansing database perpajakan;
  4. Menata ulang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan etis'ien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru
  5. Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.

Target di bidang organisasi dan SDM:

  1. Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak;
  2. Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu;
  3. Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis;
  4. Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan; dan
  5. Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, poia karir, dan remunerasi.

Target di bidang regulasi:

  1. Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi;
  2. Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak;
  3. Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN;
  5. Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan;
  6. Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel;
  7. Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto;
  8. Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak;
  9. Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online ;
  10. Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak; dan
  11. Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.

Sri Mulyani menambahkan, soal target pada bidang regulasi, pihaknya sudah sampaikan beberapa revisi UU kepada DPR. Khususnya revisi UU KUP yang akan dipercepat pembahasannya, “Saya sudah minta Pak Dirjen Pajak untuk akselerasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×