Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Detik-detik terakhir periode amnesti pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tinjauan terakhir kali di Kantor Pusat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada Jumat malam.
Ia mengatakan, usai amnesti pajak ini, perbaikan yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah kelanjutan dari reformasi perpajakan. "Kepatuhan masih sangat bisa diperbaiki. Kami akan follow up dari data yang kami dapat," kata Sri Mulyani di Gedung Mar’ie Muhammad DJP Pusat, Jumat (31/3)
Selain itu, dia juga menghimbau Ditjen Pajak menyempurnakan fasilitas informasi dan teknologi dalam pengumpulan pajak dan perbaikan sumber data manusia (SDM) dalam lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam sidaknya, ia mencatat, jumlah penerimaan negara dari amnesti pajak selama sembilan bulan ini sebesar Rp 130,2 triliun. Rinciannya, Rp 113,9 triliun berasal dari uang tebusan, Rp 14,8 triliun dari pembayaran tunggakan, dan Rp 1,5 triliun dari pembayaran bukti permulaan.
Jika dirinci, raihan amnesti pajak selama sembilan bulan ini sebagian besar disumbang oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 703.024 orang dengan nilai uang tebusan Rp 98 triliun. Angka itu jika dirinci lagi, Rp 7,6 triliun di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM sebanyak 303.579 wajib pajak dan Rp 90,4 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM.
Sementara itu, uang tebusan yang disumbang oleh wajib pajak badan total sebesar Rp 14,9 triliun, dari 218.720 wajib pajak badan yang ikut amnesti pajak. Total, ada sekitar 974 ribu wajib pajak yang tercatat mengikuti amnesti pajak hingga Maret 2017 ini.
Sedangkan, bila dilihat dari angka deklarasinya, harta yang berada di luar negeri tercatat sebesar Rp 1.034 triliun dan Rp 3.633 triliun lainnya merupakan harta yang dideklarasikan di dalam negeri.
Jika dirinci berdasarkan geografis kepulauan, DKI Jakarta menyumbangkan uang tebusan hingga Rp 42,950 triliun dari 246.121 wajib pajak. Sementara yang berasal Pulau Jawa (non-DKI Jakarta) uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp 35,550 triliun yang berasal dari 363.184 wajib pajak.
Uang tebusan yang berasal dari peserta di Luar Jawa, Rp 2,86 triliun oleh 164.484 wajib pajak dari Sumatra. Sementara Kalimantan mencatatkan penerimaan uang tebusan sebesar Rp 9.980 triliun dari 48.583 wajib pajak. Sulawesi, menyumbang Rp 1,71 triliun uang tebusan dari 42.461 wajib pajak.
Sementara Bali, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku menyumbangkan uang tebusan hingga Rp 2,13 triliun dari 52.816 wajib pajak. Sementara uang tebusan yang berasal dari Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Khusus yang melayani para konglomerat menyumbang uang tebusan hingga Rp 17.680 triliun dari 4.095 wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News