Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Reformasi perpajakan telah dilakukan Sri Mulyani Indrawati saat menjabat sebagai Menteri Keuangan periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2005-2010 silam.
Kini, saat kembali menduduki kursi nomor satu di Kementerian Keuangan (Kemkeu) tersebut, Sri Mulyani kembali mencanangkan reformasi di sektor perpajakan. Lalu apa perbedaannya?
Dalam acara Stakeholder Gathering di Gedung Dhanapala Kemkeu, Selasa (14/3) malam, Sri Mulyani menjelaskan, reformasi perpajakan tahun 2006 silam dilakukannya melalui pembentukan kantor pajak besar atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak besar (Large Tax Office atau LTO) dan kantor pajak primer medium atau KPP Madya (Medium Tax Office atau MTO).
"Ini untuk tata organisasi agar ada konsistensi. Sekarang reformasi kami akan lihat tingkat sophistication ekonomi makin tinggi," katanya. Oleh karena itu lanjut dia, proses bisnis juga harus dikendalikan.
Caranya, melalui reformasi dibidang perpajakan dengan memperbaiki sistem teknologi informasi. Hal itu dilakukan baik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak maupun di Ditjen Bea dan Cukai.
"Ini mungkin jilid kedua lebih efektif agar kedua Ditjen bisa lebih efektif mengumpulkan penerimaan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News