kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harapan KPK pada Jokowi dan JK


Rabu, 23 Juli 2014 / 19:28 WIB
Harapan KPK pada Jokowi dan JK
ILUSTRASI. Manfaat kacang hijau dapat membantu mencukupi kebutuhan folat guna melindungi janin dari cacat tabung saraf. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhadap adanya perubahan dalam pemerintahan baru, khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat membangun kebijakan melalui legislasi yang pro pemberantasan korupsi.

Pertama, KPK berharap pemerintahan baru menarik kembali draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK menilai draf revisi KUHP-KUHAP tersebut memuat poin-poin yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi ang tidak hanya dilakukan KPK, tetapi juga kejaksaan dan kepolisian.

Kedua, KPK meminta Jokowi-Kalla merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan DPR. Undang-Undang tersebut kata Busyro, juga berpotensi menghambat proses penyidikan kasus korupsi di KPK, terlebih terkait dengan pemeriksaan anggota DPR dalam kasus korupsi.

"Tarik revisi KUHP dan KUHAP. Lakukan amandemen MD3. Jika tidak ada proses judicial review ke Mahakamah Konstitusi, amandemen saja," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7).

Kebijakan pemerintah yang ada saat ini kata Buyro, belum berpihak kepada pemberantasan korupsi. Misalnya UU MD3, tentang satuan tiga, pasal-pasal soal kewenangan ijon, hingga soal pemekaran-pemekaran daerah yang selama ini juga tidak didasarkan studi antropologi, sosial budaya, dan melibatkan elemen masyarakat sipil.

Menurut Busyro, fakta-fakta tersebut sangat menarik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih harus melakukan peninjauan kembali terhadap politik legislasi yang selama ini ada di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Harus ada komitmen menetapkan politik legislasi terlebih dahulu karena kebanyakan korupsi yang ditangani KPK itu dilakukan tersistem melalui legislasi," tambah Busyro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×