Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat ini kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Jokowi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2014.
"Hari ini juga sudah harus kembali. Sekarang kan masih gubernur beliau. Kalau sudah dilantik 20 Oktober, maka sebelum itu, dia harus ajukan dulu pengunduran diri ke DPRD," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Pengunduran diri harus diberikan sebelum pelantikan untuk menghindari rangkap jabatan yang dilarang undang-undang. Apabila surat pengunduran diri sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, maka Mendagri kemudian menyelesaikan proses administrasinya dan memberhentikan tetap Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Terkait dengan pengangkatan posisi gubernur, Gamawan menjelaskan bahwa posisi itu akan diisi oleh Wakil Gubernur saat ini, Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu terlebih dulu pelantikan Presiden.
"Setelah 20 Oktober, resmi dilantik Presiden, maka nanti terjadi kekosongan posisi gubernur. Maka diusulkan jabatan gubernur. Kalau ada jabatannya masih menyisakan lebih dari 18 bulan, maka posisi wakilnya akan kembali diusulkan lagi," kata Gamawan.
Pada Selasa (22/7) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla memenangkan pemilihan presiden 2014. Pasangan nomor urut dua ini memperoleh suara 70.997.833 atau 53,15%. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 atau 46,85%.
Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas penetapan KPU itu, maka Jokowi-JK akan secara resmi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News