kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Google mau bayar pajak, asal..


Selasa, 11 Oktober 2016 / 17:42 WIB
Google mau bayar pajak, asal..


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hingga kini pemerintah masih mencari jalan keluar terkait pengejaran pajak terhadap perusahaan internet raksasa global, yakni Google. Kepala Staf Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, hingga kini pemerintah masih mengatur beberapa hal terkait kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut.

Menurutnya, Google memiliki itikad untuk membayarkan pajak-pajaknya kepada pemerintah Indonesia. Namun demikian, Google meminta persyaratan.

"Sebetulnya mereka mau bayar, hanya mereka minta sejumlah aturan yang bisa diperbaiki agar mereka bisa bayar," kata Sofjan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (11/10).

Lanjutnya, perbaikan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Tak hanya itu, pemerintah saat ini juga masih melakukan negosisasi-negosiasi dengan Google, terutama terkait dengan tarif pajak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini pemerintah terus melakukan komunikasi dengan Google. Pihaknya menginginkan agar pemerintah bisa duduk bersama-sama dengan manajemen Google untuk membicarakan hal tersebut.

Rudiantara mengaku pemerintah telah menyiapkan langkah berikutnya usai adanya pernyataan penolakan Google melalui surat kepada pemerintah Indonesia. Sayangnya, ia masih merahasiakan langkah tersebut.

Ia juga mengaku, penyelesaian permasalahan pajak dengan Google ini akan sejalan dengan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pungutan pajak terhadap perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi atau Over The Top (OTT).

"Kalau ini selesai baru terapkan semuanya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×