Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait sikap Google Indonesia yang menolak pemeriksaan pajak.
"Kalau di sisi Google, yang subjek kepada pajak itu bukan Google Indonesia. Karena Google Indonesia bukan berbisnis iklan. Yang bisnis iklan adalah Google Singapura," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
"Nanti saya cek ke Kementerian keuangan dulu pembahasannya di mana, mentoknya di mana," ujar dia.
Rudiantara menambahkan, awalnya pemerintah memang meminta Google Indonesia untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Namun setelah dilakukan kajian, pemerintah tidak bisa langsung memaksa Google Indonesia untuk menjadi BUT.
"Harus ada konsiderasi lagi seperti tax treaty, perjanjian pajak negara-negara yang masuk pada ekuasi. Dan tax treaty bisa beda-beda kan, jadi memang tidak straight forward istilahnya," ucap Rudiantara.
Rudiantara enggan menilai apakah Google telah mengakali aturan perpajakan di Indonesia dengan menaruh bisnis iklannya di Singapura.
Menurut dia, penilaian tersebut merupakan wewenang Ditjen Pajak. Namun ia menambahkan, prinsipnya semua bisnis di Indonesia, termasuk perusahaan over the top (OTT) asing seperti Google harus membayar pajaknya.
"Bahwa pajaknya bayarnya bagaimana, besarannya berapa, itu harus jelas aturan dari negara negara yang bisa beda," ucap dia.
Rudiantara masih belum mau berkomentar soal kemungkinan memblokir Google. Ia mengaku akan membicarakan terlebih dulu masalah ini dengan Ditjen Pajak. "Kamu mau enggak kalau Google diblokir?" kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebelumnya menyebut Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak.
"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (15/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia. "PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News