kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Pemerintah siapkan langkah tegas untuk Google


Kamis, 15 September 2016 / 20:45 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Upaya negosiasi yang dilakukan terhadap perusahaan teknologi raksasa global, Google mendapatkan perlawanan serius. Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu, mengembalikan surat perintah pemeriksaan (SPP) yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Kepala Kantor Wilayah wajib pajak khusus M. Haniv, perilaku Google itu merupakan indikasi tindak pidana perpajakan. "Itu artinya, mereka menolak untuk diperiksa," kata Haniv, Kamis (15/9) di Jakarta.

Surat perintah pemeriksaan itu dikembalikan kurang lebih bulan lalu. Padahal, selama ini otoritas pajak dan pihak Google tengah melakukan negosiasi agar mereka membayar pajak kepada pemerintah.

Karena telah mengambil keuntungan atas aktifitasnya di Indonesia, namun semua penghasilan tidak dilaporkan kepada pemerintah. Malah, langsung dikirim ke kantor cabangnya yang ada di Singapura.

Namun, di tengah negosiasi itu, tiba-tiba Google mengambil langkah untuk menolak negosiasi. Karenanya, Haniv mengaku pemerintah tengah menyiapkan langkah yang tegas kepada Google.

Salah satunya dengan meningkatkan proses pidana pajaknya dengan status pemeriksaan dengan bukti permulaan. "Ini semacam investigasi," tegasnya.

Ia mengakui memang sulit untuk menjerat Google jika hanya mengandalkan payung hukum yang ada. Bahkan, mereka menolak untuk menjadi Badan Usaha Tetap, karena merasa tidak harus menjadi BUT.

Nah, jika bukan BUT maka mereka tidak bisa diberikan kewajiban membayar pajak. Terkait hal ini, Haniv bilang pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia harus membayar pajak.

Tidak terkecuali dengan Google. Paling tidak, konsumen mereka yang ada di Indonesia harus membayar pajaknya. Jika tidak, maka akan di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun, Jason Tedjasukmana Corporate Communication Manager Google Indonesia mengklaim telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia. "Kami taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," kata Jason.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×