kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,92   -28,81   -2.99%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ASN muslim akan dipotong untuk zakat, Presiden: Masih wacana belum putusan


Sabtu, 10 Februari 2018 / 11:02 WIB
Gaji ASN muslim akan dipotong untuk zakat, Presiden: Masih wacana belum putusan
ILUSTRASI. Presiden Jokowi bagikan KIP dan PKH di Kabupaten Dharmasraya


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan tentang wacana pengumpulan zakat yang diambil dari gaji aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam. Ia menyatakan, wacana tersebut sama sekali belum dibicarakan di tingkat kabinet.

"Jadi, dalam rapat KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang kami bicarakan adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah," ujarnya seperti dikutip dari Biro Pers Kepresidenan, Sabtu (10/2).

Presiden melanjutkan, dalam rapat tersebut sesungguhnya tak disinggung soal pengumpulan zakat yang dikhususkan melalui pungutan sukarela dari gaji ASN. "Belum ada. Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana itu.

"Jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," ucapnya.

Sekadar tahu saja, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan.

"Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman.

Pihaknya menegaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Penglolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014.

Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilhan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuanya untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN muslim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×