Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menuai pro-kontra. Pasalnya, dengan Perppu ini, maka kerahasiaan bank tidak ada lagi sehingga dana dari bank berpotensi keluar.
Anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra Kardaya Warnika bilang, bila dana keluar maka akan bertentangan dengan tujuan utama pemerintah mengadakan program amnesti pajak yaitu repatriasi. Ia khawatir, wajib pajak yang sudah masukkan dana repatriasi justru merasa tidak nyaman.
“Dahulu angka repatriasi yang ditargetkan Rp 1.000 triliun, yang masuk sekarang 14% dari target. Dengan keterbukaan ini apakah mereka akan nyaman? Jangan sampai dana keluarnya justru lebih banyak daripada dana yang masuk,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).
Adapun ia menilai bahwa belum ada keperluan mendesak yang memerlukan aturan tersebut. Kardaya mengatakan, dari sisi paling mendasarnya atau landasan hukumnya, Perppu ini harus mengacu dalam hal yang genting dan memaksa. Menurut dia, dalam hal penerbitan Perppu, kedua hal itu harus terpenuhi
“Bila memaksa saja dan belum genting tidak bisa. Harus keduanya. Kegentingannya di mana dan memaksanya di mana? Tentu ditinjau dari sisi bangsa dan negara secara komprehensif,” katanya
Hal lainnya, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengatakan bahwa pada saat Perppu ini diundangkan, yaitu 8 Mei 2017 silam, aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seharusnya sudah siap.
“Seharusnya jangan tergantung diterima atau tidak karena ini hak eksklusif secara konstitusional diberikan konstitusi ke pemerintah untuk bikin aturan setingkat UU. Seharusnya pemerintah siapkan kerangka-kerangka PMK yang sudah siap dilakukan, perkara diterima atau tidak oleh DPR itu hal lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News