kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

AEoI, Menkeu dan aparat pajak kebal hukum


Rabu, 17 Mei 2017 / 11:45 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

Aturan ini dikeluarkan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi standar kebijakan internasional terkait Automatic Exchange of Information (AEoI).

Berbagai hal diatur di dalam Perppu Nomer 1 Tahun 2017, termasuk mereka yang memukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Di dalam Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2017, ada beberapa pihak yang "kebal hukum" dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan.

Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan termasuk bank.

"Tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," seperti dikutip Kompas.com dari Perppu tersebut, Rabu (17/5).

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu justru mengatur hukuman atau denda kepada pihak-pihak yang tidak menjalakan prosedur atau tidak memberikan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

"Hukumannya mulai dari pidana paling lama 1 tahun hingga denda paling banyak Rp 1 miliar," tulis aturan tersebut. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×