Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah mengaku draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan benar-benar rampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, calon beleid untuk menyesuaikan ketentuan komitmen otomatisasi pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information atau AEoI) tersebut akan dibawa ke Presiden Joko Widodo hari ini.
"AEoI sudah siap hari ini kita akan naikkan ke Presiden," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (11/4) pagi.
Sebelumnya, Darmin mengatakan bahwa dirinya akan memeriksa terlebih dahulu draft tersebut sebelum dilayangkan ke Presiden. Setelah ditekan oleh Joko Widodo, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa langsung mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun domestik.
Dengan demikian, penerapan Perppu tersebut tidak perlu menunggu hingga AEoI mulai dimplementasikan pada tahun 2018 mendatang. "Kalau sudah keluar bisa langsung," katanya, Senin (10/4) kemarin.
Melalui Peppu ini, pembukaan data nasabah untuk keperluan perpajakan itu dilakukan tanpa harus melewati proses perizinan yang memakan waktu lama. "Intinya tidak perlu seperti selama ini, minta izin dulu ke sana sini, keluar izinnya, sudah kabur lagi wajib pajaknya," tambah Darmin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News