kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cabut permohonan PKPU, vendor Meikarta ingin berdamai di luar pengadilan


Senin, 16 Juli 2018 / 14:35 WIB
Cabut permohonan PKPU, vendor Meikarta ingin berdamai di luar pengadilan
ILUSTRASI. Pembangunan Apartemen Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaroyek Meikarta.

Pencabutan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners dalam sidang perdana perkara bernomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/7).

"Iya klien minta untuk dicabut, mungkin ada kesepakatan di luar sidang, mungkin juga tidak. Kami kan hanya kuasa hukum, menjalankan instruksi klien saja," kata Ibnu seusai sidang.

Direktur Imperia Herman, menghadirkan pencabut permohonan ini. Hanya saja ia enggan menjelaskan apa alasannya.

"Ya kalau sudah ada dalam persidangan artinya sudah jelas sudah disampaikan ke majelis Hakim, untuk lebih jelasnya ke lawyer saja, ia yang mengurus," kata Herman saat dihubungi KONTAN.

Kembali dikonfirmasi, Ibnu yang sebelumnya juga enggan menjelaskan alasan pencabutan bilang, salah satu alasan pencabutan bahwa para pemohon hendak melakukan mediasi di luar persidangan.

"Banyak alasan dan pertimbangan untuk mencabut, bisa jadi klien ingin melakukan perdamaian di luar persidangan. Tapi untuk itu kan antar principle, sementara kita diberi kuasa hanya dalam persidangan, dalam jalur litigasi saja," jelas Ibnu ketika dihubungi KONTAN.

Sementara itu, kuasa hukum Mahkota Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Asociates menyambut baik niat mencabut permohonan. Lagipula ia menilai dalam permohonan PKPU ini, legal standing pemohon belum lengkap.

"Ya bagus kalau mereka mencabut permohonan, tadi di sidang pertama juga harusnya kan penyerahan legal standing, tapi pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasanya," kata Sarmauli kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, permohonan PKPU dari Relys dan Imperia yang terdaftar dengan nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini merupakan permohonan yang kedua.

Permohonan tersebut didaftarkan pada hari yang sama ketika permohonan pertama dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim pada 5 Juli 2018. Majelis hakim yang komposisinya waktu itu adalah: Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu, dan Hakim Anggota Titik Tejaningsih, Marulak Purba menolak permohonan dengan pertimbangan utang yang tak sederhana.

Mengingatkan, dalam permohonan PKPU ini Relys dan Imperia berupaya menagihkan piutangnya kepada Meikarta dengan nilai masing-masing Rp 17 miliar. Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini senilai Rp 37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×