kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengacara Meikarta: Upaya melaporkan hakim ke KY itu melecehkan pengadilan


Minggu, 08 Juli 2018 / 20:24 WIB
 Pengacara Meikarta: Upaya melaporkan hakim ke KY itu melecehkan pengadilan
ILUSTRASI. Pembangunan Apartemen Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Ari Yusuf Amir dari Kantor Hukum Ail Amir & Asociates menilai, rencana kuasa hukum PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners yang akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial tak memiliki dasar yang jelas.

"Melaporkan hakim ke KY harus jelas, tidak semua orang yang kalah bisa melaporkan ke KY. Harus ada indikasinya, misalnya hakim berat sebelah. Hakim bertemu pihak yang berperkara. Atau melakukan kesalahan lainnya. Itu yang bisa dilaporkan ke KY," jelas Ari saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7).

Sebaliknya, Ari menilai bahwa ikhtiar Tommy yang hendak melaporkan majelis hakim perkara PKPU Meikarta kepada Komisi Yudisial sebagai tindakan melecehkan pengadilan atawa contempt of court.

"Itu sama saja memperkuat posisi telah melakukan contempt of court dalam persidangan putusan kemarin, Kamis (5/7) mereka juga telah menuduh, dan melakukan pelecehan terhadap pengadilan. Makanya saya imbau majelis hakim untuk melaporkan pemohon," jelas Ari.

Sebelumnya, Tommy Sihotang kepada KONTAN bolang berencana melaporkan Majelis hakim yang terdiri dari Agustinus Setya Wahyu, TitiknTedjqningsih, dan Marulak Purba ke Komisi Yudisial. Ketiga hakim ini pada sidang putusan, Kamis (5/7) telah menolak permohonan PKPU Relys dan Imperia kepada Mahkota yang terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Ikhtiar tersebut hendak dilakukan Tommy sebab menilai Majelis Hakim telah melanggar kode etik, karena dinilai membocorkan putusan kepada Mahkota, sebelum putusan dibacakan dalam sidang.

Dalam pertimbangannya Hakim Agustinus menjelaskan bahwa permohonan tak sesuai syarat formil UU 37/2004 tentang Kapailitan dan PKPU ihwal pembuktian sederhana. Sebab kini beberapa tagihan yang diajukan Relys dan Imperia juga dinilai palsu oleh Mahkota dan telah dilaporkan ke kepolisian terkait pidana pemalsuan surat.

Pun sebelum dibacakan pada sidang putusan, Kamis (5/7). Tommy mengaku pihaknya didatangi oleh orang yang mangaku perwakilan Meikarta. Mereka datang berniat membayar tagihan dengan rincian: membawa uang tunai Rp 3 miliar, dan senilai Rp 5 miliar akan dibayar seusai sidang. Sementara sisa utang akan dikonversi dengan unit-unit Meikarta. Namun Relys dan Imperia menolak penawaran ini.

"Setelah kami menolak, mereka bilang, bahwa terserah mau menerima atau menolak, kami sudah tahu putusannya. Ini poinnya, bagaimana mereka sudah tahu putusan sebelum dibacakan? Kalau betul dugaan kami, maka putusan tentu akan menolak permohonannya kami," jelas Tommy seusai sidang putusan Kamis (6/7) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ari bilang bahwa Hakim tetap tak bisa dituduh soal ini. Ia menjelaskan sejatinya bahwa negosiasi perkara PKPU adalah hal lumrah, dan tak ada hubungannya dengan hakim

"Kalau mereka menyampaikan klien mereka ada negosiasi dengan pihak kita, apa hubungannya dengan hakim? Kan mereka menuduh klien kami bertemu klien mereka bertemu tawarkan perdamaian. Apa hubungannya dengan hakim?" sambung Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×