kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahkota Sentosa yakin permohonan PKPU ulang akan kembali ditolak hakim


Minggu, 08 Juli 2018 / 19:15 WIB
Mahkota Sentosa yakin permohonan PKPU ulang akan kembali ditolak hakim
ILUSTRASI. Pembangunan Apartemen Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Ari Yusuf Amir dari Hukum Ail Amir & Asociates yakin upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua oleh PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi akan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kita sangat menyesalkan pengajuan permohonan ulang dengan perkara yang sama. Pertama itu nebis in idem, asas itu berlaku umum di setiap peradilan di Indonesia," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7).

Asas nebis in idem sendiri menyatakan seorang pemohon tak bisa kembali mengajukan gugatan atas perkara dan termohon yang sama ketika sudah ada putusan yang tepah berkekuatan hukum atawa inkracht.

Hal ini yang diprediksi Ari akan dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk menolak permohonan ulang PKPU Rrlys dan Imperia kepada Mahkota. Sehingga berpotensi menghasilkan putusan niet on vanklicht verklaard alias putusan NO yang berarti majelis hakim menolak menerima gugatan lantaran permohonan dinilai cacat formil.

"Sah saja mendaftarkan kembali, namun ketika pemeriksaan kita akan menyampaikan bahwa ini sudah diajukan maka itu akan ditolak. Kami yakin itu akan ditolak, sehingga tak akan dilanjutkan persidangannya. Kemungkinannya bisa putusan NO," jelas Ari.

Sebelumnya, kuasa hukum Relys dan Imperia Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners menyebutkan, asas nebis in idem sejatinya tak dapat diterapkan dalam perkara niaga macam PKPU ataupun kepailitan.

"Karena tidak ada nebis bin idem di perkara niaga. Tolak daftar, tolak daftar," kata Tommy, Minggu (8/7).

Tommy melanjutkan, permohonan PKPU Relys dan Imperia kepada Mahkota kembali diajukan lantaran menilai putusan dalam perkara sebelumnya diduga tak netral, lantaran pihak Mahkota diduga telah mengetahui putusan sebelum dibacakan dalam sidang.

Permohonan terbaru ini sendiri didaftarkan pada Kamis (5/7) dengan nomor pendaftaran 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Pendaftaran perkara dilakukan pada hari yang sama saat perkara sebelumnya dengan nomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim.

"Sudah didaftarkan lagi, pokoknya kalau dia tolak, kita akan daftarkan lagi. Daftar cuma Rp 5 juta. Saya tak menuduh siapapun. Pokoknya jangan berpikir kita berhenti," jelas Tommy.

Mengingatkan, dalam permohonan PKPU ini Mahkota yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta ditagih utang-utangnya oleh Relys dan Imperia. Relys dan Imperia menagih utang masing-masing senilai Rp 17 miliar.

Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka, total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini adalah Rp 37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×