kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Relys dan Imperia kembali ajukan PKPU ke Mahkota Sentosa


Minggu, 08 Juli 2018 / 17:45 WIB
Relys dan Imperia kembali ajukan PKPU ke Mahkota Sentosa
ILUSTRASI. Pengacara Tommy Sihotang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.

Permohonan terbaru ini, didaftarkan pada Kamis (5/7) dengan nomor pendaftaran 91/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Pendaftaran perkara dilakukan pada hari yang sama saat perkara sebelumnya dengan nomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak majelis hakim.

"Sudah didaftarkan lagi, pokoknya kalau dia tolak, kita akan daftarkan lagi. Daftar cuma Rp 5 juta. Jangan berpikir kita berhenti," kata kuasa hukum Relys dan Imperia Tommy Sihotang, Minggu (8/7).

Tommy menjelaskan, dalam permohonan PKPU baru ini, pokok gugatannya, pemohon, dan termohon masih sama dengan yang sebelumnya. Ia juga bilang, perkara niaga sejatinya tak menganut asas nebis in idem, sehingga atas pokok perkara dan termohon yang sama masih bisa mengajukan permohonan serupa dari pemohon yang sama.

Sementara, asas nebis in idem yang biasa diimplementasikan di perkara pidana, maupun perdata biasa melarang hal tersebut.

"Karena tidak ada nebis bin idem di perkara niaga. Tolak daftar, tolak daftar," lanjut Tommy.

Mengingatkan, Kamis (5/7) Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU Relys dan Imperia sebelumnya. Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu bilang permohonan tak memenuhi syarat formil sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ihwal pembuktian tak sederhana.

"Majelis berpendapat, karena ada laporan polisi, masih ada proses yang berjalan di kepolisian, sementara kreditur lain yang diajukan pemohon telah dibantah termohon, maka pembuktian tidak menjadi sederhana," jelas Hakim Agustinus saat membacakan putusan kala itu.

Sementara itu, hingga berita ini turun KONTAN belum mendapatkan tanggapan dari Direktur Mahkota Danang Kemayan Djati. Sambungan telepon KONTAN selalu ditolaknya, pun pesan pendek yang tak dibalasnya.

Sedangkan kuasa hukum Mahkota Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Asociates menilai para pemohon tak memiliki itikad baik, jika benar terus menerus melayangkan permohonan meski telah ditolak majelis hakim.

"Inti dari PKPU kan adalah pembayaran utang, kalau ternyata sudah diputuskan untuk ditolak tapi terus menerus diajukan, kan terlihat bahwa pemohon tak memiliki itikad baik," kata Sarmauli kepada KONTAN, Minggu (8/7).

Mengingatkan saja, dalam permohonan PKPU ini Mahkota yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta ditagih utangnya oleh Relys dan Trans. Relys dan Imperia menagih utang masing-masing senilai Rp 17 miliar.

Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini adalah Rp 37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×