Reporter: Jane Aprilyani, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komjen Budi Gunawan mereguk kemenangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sidang praperadilan.
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan, Senin (16/2), Budi Gunawan bukanlah subyek hukum dugaan tindak korupsi KPK.
Alhasil, tindakan KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tesangka sesuai dengan UU KPK tidak sah dan berdasarkan hukum. "Dengan begitu, penetapan KPK sebagai tersangka juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Sarpin dalam putusannya.
KPK membidik kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dalam jabatannya pada periode 2003-2006. KPK menjerat Budi dengan dugaan gratifikasi, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai Undang-undang KPK, yang boleh menjadi subyek pemeriksaan KPK adalah penyelenggara negara dan aparat hukum.
Namun, Hakim Sarpin menyatakan, Budi Gunawan dalam periode tersebut menduduki posisi kepala biro pembinaan karir (Karobinkar) di Kapolri.
Lantaran hanya staf, tidak terlibat dalam tugas penegakan hukum, dan bukan termasuk eselon satu, Hakim Sarpin menyatakan, Budi Gunawan bukan sebagai penyelenggara negara dan tidak memiliki tugas penegakan hukum. Ini alasan Budi Gunawan tidak termasuk dalam subyek penyelidikan dan penyidikan KPK.
Sarpin juga menilai, Budi Gunawan tidak terbukti menerima hadiah atau meresahkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat tidak mengenal Budi Gunawan ketika itu. KPK juga menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sehari sebelum fit and proper test sebagai Kapolri.
Hakim Sarpin dalam dalam sidang ini juga telah menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan KPK terkait permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan ini. "Menolak seluruh eksepsi termohon (KPK), sehingga permohonan masuk dalam objek praperadilan," kata Hakim Sarrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News